SIPSSiReKaPSKembali ke halaman utama
1.997PengunjungAdmin
02

RENCANA KERJA TAHUN 2026

Si ReKaPS – Sistem Rencana Kerja Pengawas Sekolah

DOKUMEN KERJASiReKaPS

Susunan rencana kerja pengawasan sebagai arah pendampingan, pemantauan, pembinaan, dan peningkatan mutu satuan pendidikan.

2026
01
BAB I

PENDAHULUAN

ALatar Belakang

Pendidikan merupakan unsur strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara terencana untuk menjamin pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menegaskan bahwa pemenuhan Standar Nasional Pendidikan menjadi dasar penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang sistematis, objektif, dan berkelanjutan agar setiap satuan pendidikan mampu memberikan layanan pendidikan yang bermutu serta memenuhi standar yang telah ditetapkan. Penguatan fungsi pengawasan pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan yang menegaskan peran Pengawas Sekolah dalam melaksanakan pembinaan, pendampingan, supervisi akademik dan manajerial, pemantauan, evaluasi, serta penilaian penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan tugas tersebut didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 sebagai pedoman implementasi kurikulum, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan sebagai acuan pemenuhan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Berdasarkan landasan hukum tersebut, diperlukan Rencana Kerja Pengawas Sekolah sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengawasan yang sistematis, terarah, terukur, dan berkelanjutan. Rencana kerja ini menjadi acuan dalam melaksanakan pembinaan, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, implementasi kurikulum, serta pemenuhan Standar Nasional Pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. Dengan adanya perencanaan yang jelas, pelaksanaan pengawasan diharapkan mampu memperkuat budaya mutu di satuan pendidikan, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan, serta mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional secara berkelanjutan.

BLandasan Regulasi

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan 6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2026 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

CTujuan

1. memberikan arah dan pedoman dalam pelaksanaan tugas pengawasan mutu pendidikan secara sistematis, terencana, terarah, dan berkelanjutan; 2. meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan; 3. mendorong peningkatan kualitas pengelolaan satuan pendidikan, proses pembelajaran, dan layanan pendidikan; 4. mendukung kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalitas sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan; 5. memastikan pelaksanaan program dan kegiatan satuan pendidikan selaras dengan kebijakan pendidikan, kurikulum, Standar Nasional Pendidikan, dan Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan; 6. mengidentifikasi permasalahan, potensi, dan kebutuhan satuan pendidikan sebagai dasar dalam menentukan strategi perbaikan dan peningkatan mutu; 7. mendorong terciptanya budaya mutu dan perbaikan berkelanjutan pada satuan pendidikan; dan 8. menjadi dasar pelaksanaan monitoring, evaluasi, tindak lanjut, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas pengawasan.

DSasaran

1. Kepala Sekolah, dalam aspek kepemimpinan pembelajaran, pengelolaan satuan pendidikan, perencanaan berbasis data, pengembangan budaya mutu, dan peningkatan kinerja; 2. Pendidik, dalam aspek perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, asesmen, pengembangan kompetensi, serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik; 3. Tenaga Kependidikan, dalam aspek pelaksanaan tugas, pengelolaan administrasi, layanan pendidikan, dan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; 4. Peserta Didik, terutama dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar, perkembangan karakter, kompetensi, serta pemenuhan kebutuhan belajar; 5. Komunitas GTK, dalam aspek penguatan kolaborasi profesional, pelaksanaan pembelajaran berbasis praktik baik (best practices), pengembangan kompetensi berkelanjutan, berbagi pengalaman dan inovasi pembelajaran, pemanfaatan hasil refleksi serta data pendidikan untuk peningkatan mutu pembelajaran, dan penguatan budaya belajar sepanjang hayat di kalangan guru dan tenaga kependidikan; dan 6. Ekosistem Pendidikan, meliputi warga satuan pendidikan dan pihak terkait yang berperan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

ERuang Lingkup

1. Perencanaan Pengawasan, meliputi analisis kebutuhan, identifikasi masalah, pemetaan kondisi satuan pendidikan, penetapan prioritas, sasaran, indikator keberhasilan, serta penyusunan program dan kegiatan pengawasan; 2. Pendampingan dan Pembinaan, meliputi pemberian bantuan profesional, fasilitasi, konsultasi, penguatan kapasitas, dan pendampingan kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan; 3. Pemantauan dan Evaluasi, meliputi pemantauan pelaksanaan program sekolah, implementasi kurikulum, proses pembelajaran, pengelolaan satuan pendidikan, pemenuhan standar, serta pencapaian indikator mutu pendidikan; 4. Pengawasan Mutu Pembelajaran, meliputi penguatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, asesmen pembelajaran, pemanfaatan hasil asesmen, dan peningkatan kualitas hasil belajar; 5. Pengawasan Pengelolaan Satuan Pendidikan, meliputi kepemimpinan kepala sekolah, perencanaan berbasis data, pengelolaan sumber daya, pengembangan budaya sekolah, serta pelaksanaan program peningkatan mutu; 6. Penguatan Implementasi Kurikulum, meliputi pendampingan terhadap pelaksanaan kurikulum sesuai ketentuan yang berlaku dan karakteristik satuan pendidikan; 7. Pemenuhan Standar dan Layanan Pendidikan, meliputi pemantauan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan dan Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan; 8. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, meliputi penyusunan rekomendasi, rencana perbaikan, pendampingan tindak lanjut, serta pemantauan keberlanjutan perbaikan mutu; dan 9. Pelaporan, meliputi penyusunan dokumentasi dan laporan hasil pelaksanaan pengawasan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan program pengawasan berikutnya.

FPrinsip Pengawasan

1. Objektif, yaitu dilaksanakan berdasarkan data, fakta, bukti, dan kondisi nyata satuan pendidikan; 2. Profesional, yaitu dilaksanakan berdasarkan kompetensi, standar profesi, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan etika profesi; 3. Sistematis, yaitu dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, terstruktur, dan berkesinambungan; 4. Terarah, yaitu berorientasi pada prioritas kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi satuan pendidikan; 5. Kolaboratif, yaitu dilaksanakan melalui kerja sama dan kemitraan dengan kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan terkait; 6. Konstruktif, yaitu memberikan umpan balik, rekomendasi, dan pendampingan yang mendorong perbaikan serta pengembangan satuan pendidikan; 7. Transparansi dan Akuntabel, yaitu pelaksanaan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prosedur, data, dan hasil yang jelas; 8. Berorientasi pada Mutu, yaitu diarahkan pada peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan, pembelajaran, dan hasil belajar peserta didik; 9. Berbasis Data, yaitu perencanaan dan pelaksanaan pengawasan menggunakan data yang relevan sebagai dasar pengambilan keputusan; dan 10. Berkelanjutan, yaitu dilaksanakan secara terus-menerus melalui siklus perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, tindak lanjut, dan perbaikan.

02
BAB II

GAMBARAN UMUM DAN ANALISIS KONDISI SATUAN PENDIDIKAN

AIdentitas dan Profil Satuan Pendidikan
BKeadaan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Murid
CAnalisis Data dan Capaian Mutu Pendidikan Berdasarkan Rapor Pendidikan 2025
DIdentifikasi Potensi dan Permasalahan
EIdentifikasi Masalah dan Analisis Akar Masalah
FAnalisis Kebutuhan Pengawasan
GPenetapan Prioritas Pengawasan

Tabel 9. Penetapan Prioritas Pengawasan Sekolah Binaan Tahun Ajaran 2026/2027

03
BAB III

PROGRAM DAN RENCANA KERJA PENGAWAS SEKOLAH

AKebijakan dan Strategi

Tabel 8. Kebijakan dan Strategi Pengawas Sekolah Tabel 9. Strategi Diferensiasi

BRencana Kegiatan

Tabel 10. Rencana Kegiatan Pengawasan Tahun Ajaran 2026/2027

CJadwal Pelaksanaan

Tabel 11. Jadwal Pelaksanaan Pengawasan Tahun Ajaran 2026/2027 Tabel 12. Intensitas Pengawasan Berdasarkan Prioritas Sekolah

DMetode, Instrumen, dan Teknik Pengumpulan Data

Tabel 13. Metode Pengawasan yang digunakan Tabel 14. Instrumen Pengawasan yang digunakan Tabel 15. Teknik Pengumpulan Data

ESumber Daya Dukung yang dibutuhkan

Tabel 16. Sumber Daya Dukung Pelaksanaan Program Pengawasan

04
BAB IV

PENUTUP

AKesimpulan

Rencana Kerja Pengawas Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 disusun berdasarkan hasil analisis Rapor Pendidikan, identifikasi kebutuhan sekolah binaan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan program ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pelaksanaan supervisi akademik dan supervisi manajerial yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Fokus program diarahkan pada penguatan kompetensi guru dan kepala sekolah, implementasi kurikulum, peningkatan literasi dan numerasi, optimalisasi Perencanaan Berbasis Data (PBD), serta penguatan tata kelola satuan pendidikan. Pelaksanaan program pengawasan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut yang dilakukan secara sistematis, terukur, terdokumentasi, dan berkesinambungan. Pendekatan pengawasan menerapkan prinsip diferensiasi sesuai dengan karakteristik dan tingkat prioritas masing-masing sekolah binaan, sehingga pembinaan yang diberikan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan nyata sekolah binaan. Melalui pelaksanaan program ini diharapkan diperoleh gambaran yang objektif mengenai capaian mutu pendidikan pada setiap sekolah binaan. Hasil pengawasan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi perbaikan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan kepemimpinan instruksional, pengembangan budaya refleksi, serta peningkatan tata kelola sekolah. Dengan demikian, kegiatan pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan profesional yang mendorong terwujudnya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

BHarapan dan Komitmen Peningkatan Mutu

Keberhasilan pelaksanaan Rencana Kerja Pengawas Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 sangat bergantung pada komitmen, sinergi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, meliputi pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Komunitas GTK, komite sekolah, serta masyarakat. Melalui pelaksanaan program pengawasan ini diharapkan: 1. Terwujud peningkatan kualitas proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik melalui penerapan pembelajaran mendalam (deep learning), pembelajaran berdiferensiasi, serta asesmen yang bermutu. 2. Kepala sekolah semakin mampu melaksanakan kepemimpinan instruksional secara efektif dan memanfaatkan data mutu sebagai dasar dalam pengambilan keputusan serta penyusunan program peningkatan mutu sekolah. 3. Guru terus meningkatkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian melalui supervisi, coaching, mentoring, komunitas belajar, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan. 4. Sekolah binaan mampu mengimplementasikan Perencanaan Berbasis Data (PBD) secara konsisten dengan memanfaatkan hasil Rapor Pendidikan sebagai dasar penyusunan program dan pengambilan keputusan strategis. 5. Budaya mutu, budaya refleksi, kolaborasi, inovasi, dan berbagi praktik baik semakin berkembang sehingga tercipta ekosistem pendidikan yang adaptif, inklusif, aman, nyaman, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan. Sebagai Pengawas Sekolah, penulis berkomitmen untuk melaksanakan tugas kepengawasan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, kolaboratif, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan supervisi yang bermakna, pembinaan yang konstruktif, pendampingan yang berkelanjutan, monitoring yang sistematis, serta evaluasi yang menghasilkan rekomendasi yang implementatif guna mendukung peningkatan mutu pendidikan pada seluruh sekolah binaan.

CTindak Lanjut

Sebagai upaya menjamin keberlanjutan peningkatan mutu pendidikan, seluruh hasil pelaksanaan program pengawasan akan ditindaklanjuti secara sistematis melalui berbagai kegiatan pembinaan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana disajikan pada tabel berikut : Tabel 17. Tindak Lanjut Rencana Kerja Pengawas Sekolah Melalui pelaksanaan tindak lanjut tersebut diharapkan seluruh rekomendasi hasil pengawasan dapat diimplementasikan secara efektif, konsisten, dan berkelanjutan sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan tata kelola sekolah, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta peningkatan capaian mutu pendidikan pada seluruh sekolah binaan. Dengan terlaksananya siklus pengawasan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut secara berkesinambungan, program kepengawasan diharapkan menjadi instrumen strategis dalam membangun budaya mutu, memperkuat kapasitas satuan pendidikan, serta mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan.